STNK Rusak atau Luntur Kena Hujan, Berikut Cara Mengurusnya di Samsat

Dian Tami Kosasih Jumat, 23 Januari 2026

KabarOto.com - Cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi seringkali membawa masalah tak terduga ketika berkendara, seperti rusaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi dokumen wajib ketika berpergian. STNK basah membuat tulisan luntur, atau hancur karena lembap. Hal ini menyulitkan petugas saat melakukan pemeriksaan di jalan raya.

Meski demikian, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir. Korlantas Polri telah menyediakan prosedur khusus untuk penggantian STNK rusak dengan proses yang relatif cepat dan biaya terjangkau.

Baca Juga: Ada Tes Kesehatan, Berikut Rincian Lengkap Biaya Pembuatan SIM Januari 2026

Sebelum menuju kantor Samsat, pastikan Anda menyiapkan amunisi administrasi, berikut ulasannya:

Tahapan Mengurus STNK Baru di Samsat

Proses ini biasanya memakan waktu satu hari kerja jika berkas pemohon lengkap, berikut urutannya:

Baca Juga: Jadi Mobil Terlaris di Indonesia, Ini Daftar Harga Toyota Kijang Innova di Awal 2026

Rincian Biaya Resmi

Berdasarkan aturan pemerintah, tarif pembuatan STNK baru karena rusak atau hilang adalah:

Biaya tersebut hanya untuk cetak STNK baru. Jika saat pengurusan ternyata masa berlaku pajak kendaraan Anda sudah habis, pemilik juga diwajibkan untuk melunasi pajak tahunan tersebut terlebih dahulu.

Pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kendaraannya tanpa melalui jasa calo guna memastikan transparansi biaya dan keamanan data pribadi.

Bagikan

Baca Original Artikel