STNK Rusak atau Luntur Kena Hujan, Berikut Cara Mengurusnya di Samsat
KabarOto.com - Cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi seringkali membawa masalah tak terduga ketika berkendara, seperti rusaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi dokumen wajib ketika berpergian. STNK basah membuat tulisan luntur, atau hancur karena lembap. Hal ini menyulitkan petugas saat melakukan pemeriksaan di jalan raya.
Meski demikian, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir. Korlantas Polri telah menyediakan prosedur khusus untuk penggantian STNK rusak dengan proses yang relatif cepat dan biaya terjangkau.
Baca Juga: Ada Tes Kesehatan, Berikut Rincian Lengkap Biaya Pembuatan SIM Januari 2026
Sebelum menuju kantor Samsat, pastikan Anda menyiapkan amunisi administrasi, berikut ulasannya:
- Fisik STNK yang Rusak: Meskipun kondisinya hancur atau tidak terbaca, sisa fisik STNK tetap harus dibawa sebagai bukti.
- KTP Asli dan Fotokopi: Identitas harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB.
- BPKB Asli dan Fotokopi: Dokumen ini mutlak diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- Surat Kuasa (Opsional): Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, sertakan surat kuasa bermaterai.

Tahapan Mengurus STNK Baru di Samsat
Proses ini biasanya memakan waktu satu hari kerja jika berkas pemohon lengkap, berikut urutannya:
- Cek Fisik Kendaraan: Langkah pertama adalah membawa kendaraan ke area cek fisik di Samsat untuk gesek nomor rangka dan mesin. Petugas akan memberikan hasil cek fisik untuk dilegalisir.
- Pendaftaran di Loket: Serahkan berkas dan hasil cek fisik ke loket pendaftaran. Isi formulir yang disediakan petugas dengan lengkap.
- Validasi Dokumen: Petugas akan memeriksa keabsahan data. Pastikan kendaraan Anda tidak dalam status blokir atau memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
- Pembayaran Biaya Cetak: Setelah verifikasi selesai, Anda diarahkan ke kasir untuk membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Penerbitan STNK Baru: Setelah membayar, Anda tinggal menunggu proses pencetakan STNK baru di loket penyerahan.
Baca Juga: Jadi Mobil Terlaris di Indonesia, Ini Daftar Harga Toyota Kijang Innova di Awal 2026
Rincian Biaya Resmi
Berdasarkan aturan pemerintah, tarif pembuatan STNK baru karena rusak atau hilang adalah:
- Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp100.000
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp200.000
Biaya tersebut hanya untuk cetak STNK baru. Jika saat pengurusan ternyata masa berlaku pajak kendaraan Anda sudah habis, pemilik juga diwajibkan untuk melunasi pajak tahunan tersebut terlebih dahulu.
Pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kendaraannya tanpa melalui jasa calo guna memastikan transparansi biaya dan keamanan data pribadi.
Baca Original Artikel