Sudah Terkena Tilang Elektronik di Jalan Tol atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Bimo Hariyadi Kamis, 14 Juli 2022

KabarOto.com - Tilang elektronik (ETLE) saat ini berlaku tak hanya di jalan kota Jakarta, kini di jalan tol juga diterapkan. Kamera elektronik, ditempatkan secara statis pada lokasi yang sudah ditentukan.

Sasaran tilang elektronik di jalan tol adalah kendaraan melebihi kecepatan maksimal dan juga truk berlebih muatan atau Over Dimension Over Loading. Pelanggar yang terekam kamera akan didenda.

Baca Juga: Pendapatan Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp 630 Miliar

Jika pemilik mobil tidak membayar, STNK akan diblokir. Nah, jika Anda ingin mengetahui kendaraan sudah terkena tilang atau belum, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online, dengan cara berikut ini:

Jalan tol saat ini diawasi kamera elektronik (Foto: KabarOto)

Baca juga: Polri Akan Gelar Operasi Patuh, Tilang Menggunakan Elektronik

Dilansir dari NTMC Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang mengemudikan mobil di atas batas kecepatan, akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi denda yang bagi kedua pelanggar, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagikan

Baca Original Artikel