Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Dian Tami Kosasih Selasa, 13 Agustus 2024

KabarOto.com - Selain melakukan servis dan perawatan kendaraan bermotor, pemilik juga wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahun. Jangan sampai terlambat, terdapat sejumlah denda apabila pemilik kendaraan telat melakukan pembayaran pajak.

Tak perlu keluar rumah atau meninggalkan pekerjaan, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saat ini. Terdapat metode pembayaran paling praktis yang bisa dipilih, yaknin menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga : Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di 6 Provinsi, Berikut Daftar dan Syaratnya

Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi Signal bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan.

Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara penggunaan aplikasi SIGNAL, berikut ulasannya.

Registrasi

Masukkan Data Kendaraan Bermotor

Baca Juga : Berlaku Hingga Agustus 2024, Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara Bayar Pajak

Bagikan

Baca Original Artikel