Untung Rugi Asuransi Kendaraan

Aliyyu Kamis, 29 Desember 2016

Mari kenali produk asuransi kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 74/PMK.010/2007 , pasal 1, ayat (2), definisi asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

Secara garis besar, jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor dibagi 2. Yakni, Comprehensive (All Risk) yang menawarkan jaminan segala macam kerusakan, baik minor maupun mayor. Semua kerusakan remeh-temeh pun, seperti bodi kendaraan lecet diserempet, spion patah, stop lamp pecah, dan lainnya, diganti pihak asuransi.

Jenis kedua Total lost only (TLO). Asuransi ini hanya menjamin penggantian bila kendaraan mengalami kerusakan total mencapai di atas 70%. Di samping itu , memberi penggantian jika kendaraan jadi target pencurian atau perampokan

Dengan adanya penawaran pertanggungan itu, perusahan asuransi Futuready mencoba mengilustrasikan untung-rugi asuransi kendaraan kita.

Misalkan, bumper sebuah mobil penyok akibat ditabrak. Jika tidak diasuransikan secara all risk, maka yang harus dikeluarkan : bBiaya reparasi bumper Rp 700 ribu, dan cat Rp 500 ribu. Sementara itu, dengan asuransi all risk, cukup membayar Rp 300.000,- per kejadian, sebagai biaya risiko.

Contoh lainnya. Misalkan bulan ini kita membeli skuter matik baru seharga Rp 14 juta. Karena baru, biasanya motor tersebut diikutkan asuransi TLO. Maka, kita diwajibkan membayar premi senilai 2,5% dari total harga motor tersebut, ditambah biaya administrasi asuransi. Jadi, ilustrasinya : 2,5% x Rp 14.000.000 = Rp 350.000 plus administrasi Rp. 50.000, jadi total biaya asuransi TLO yang dibayarkan Rp. 400.000.

Jika dikemudian hari, motor itu hilang, klaim dapat diperoleh sebesar harga motor yang dibelinya dikurangi nilai penyusutan pertahun 10% dari harga motor. Anggaplah Januari 2017 hilang. Maka, perhitungan pergantiannya adalah, Rp 14.000.000,- – (Rp 14.000.000,- x 10%) = Rp 14.000.000 – Rp. 1.400.000 = Rp 12.600.000,-. Masih lumayan, kan?! Karena tanpa asuransi, kita hanya gigit jari ketika kendaraan hilang!

Nah, dengan kondisi lalu-lintas di Indonesia yang padat, dan banyak kecelakaan yang terjadi, serta menjaga diri dari kehilangan, membeli asuransi kendraan adalah pilihan bijaksana. Jangan tunggu sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, yang mengharuskan membayar lebih mahal, dibanding memiliki asuransi kendaraan.

Baca juga :

Bagikan

Baca Original Artikel