OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Usia Minimal Pembuatan SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan, Tidak Semua 17 Tahun

Dian Tami Kosasih - 2 jam, 38 menit lalu
Oto News

KabarOto.com - Menjadi dokumen wajib saat berkendara, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki syarat yang harus dipenuhi, tak terkecuali batas usia minimal.

Aturan mengenai batasan usia tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam regulasi tersebut, usia paling rendah untuk memiliki SIM adalah 17 tahun, untuk kendaraan pribadi dengan spesifikasi standar. Seiring meningkatnya bobot kendaraan atau kapasitas mesin, batas usia minimal juga ikut bertambah.

Baca Juga: SIM Digital Resmi Korlantas Polri, Begini Cara Membuatnya

Langkah ini diambil untuk memastikan kematangan emosional dan kesiapan fisik pengendara dalam mengoperasikan kendaraan yang lebih besar atau bertenaga.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian lengkap syarat usia minimal pembuatan SIM di Indonesia berdasarkan jenis dan golongannya:

1. Golongan SIM Perseorangan (Pribadi)

Bagi kendaraan pribadi, berikut batas usia yang berlaku:

Baca Juga: Diawasi ETLE 24 Jam, Pelanggar Jalur TransJakarta Terancam Denda Maksimal

2. Golongan SIM Umum (Angkutan Publik dan Komersial)

Mengingat tanggung jawab yang lebih besar dalam membawa penumpang atau barang publik, syarat usia untuk SIM Umum harus lebih matang:

Baca Artikel Asli