Wajib Tahu, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Dian Tami Kosasih Jumat, 26 September 2025

KabarOto.com - Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, atau yang biasa dikenal dengan BBNKB II. Hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk membeli kendaraan bekas (motor atau mobil).

Kebijakan ini berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025 di sebagian besar provinsi, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga : Jangan Panik, Berikut Panduan Lengkap Mengurus SIM Rusak atau Hilang Tanpa Ribet

Dengan berlakunya aturan ini, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama kendaraan bekas akan jauh lebih ringan. Berikut adalah rincian mengenai kebijakan ini:

1. BBNKB II Menjadi Rp 0 (Gratis)

Objek BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor (kendaraan baru). Artinya, untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas), bea balik nama dihapus atau menjadi Rp 0.

2 Tujuan Kebijakan

Penghapusan BBNKB II ini bertujuan untuk :

3. Biaya yang Masih Harus Dibayar

Meskipun BBNKB II dihapus, pemohon balik nama masih wajib membayar beberapa komponen administrasi dan pajak lainnya, antara lain:

Baca Juga : Toyota Kijang Innova Zenix Tampil Lebih Segar, Simak Ubahannya

Provinsi Juga Hapus Pajak Progresif

Sejalan dengan penghapusan BBNKB II, banyak pemerintah provinsi juga secara bertahap menghapus Pajak Progresif, yaitu pajak tambahan yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Beberapa provinsi yang telah menghapus Pajak Progresif antara lain Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banten.

Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek program keringanan pajak di Samsat daerah masing-masing, karena banyak provinsi juga mengadakan program Pemutihan Pajak yang sering kali mencakup pembebasan denda PKB dan BBNKB (termasuk BBNKB II) hingga akhir 2025.

Bagikan

Baca Original Artikel