POPULAR STORIES

4 Risiko Jika Pengemudi Nekat Melewati Banjir

4 Risiko Jika Pengemudi Nekat Melewati Banjir Ilustrasi mobil melewati banjir (Foto: Kabaroto)

KabarOto.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan akan datang lebih awal. Hal tersebut dapat menimbulkan genangan air atau banjir di beberapa titik jalan.

Pengendara perlu mengingat jangan sampai nekat menerjang jalan banjir. Mobil bisa saja berhasil melewati genangan air yang tinggi, namun sebenarnya ada bahaya mengintai jika tidak hati-hati.

Baca juga: Tips Memasang Stabilizer Bar Di Mobil, Bagian Mana Paling Utama?

Ilustrasi mesin terjadi water hammer

Berikut adalah 4 resiko ketika nekat melewati banjir dengan mobil:

1. Water Hammer

Water hammer merupakan risiko paling berbahaya saat terdampak banjir. Ketika air mulai masuk ke dalam mesin, air yang terisap ke dalam ruang bakar akan menyebabkan kerusakan. Dampak dari kerusakan bisa sangat fatal, mulai dari piston yang rusak, setang piston yang bengkok, sampai crankcase yang pecah akibat tekanan air yang besar saat mesin bekerja.

2. Kecelakaan

Kecelakaan bisa terjadi jika tidak hati-hati saat melewati jalan banjir. Seperti ketika mobil di depan tiba-tiba berhenti karena mogok. Kalau tidak bisa menghindar, bisa menabrak mobil tersebut. Menghindarpun bisa bermasalah jika mobil masuk ke lubang atau turun ke bahu jalan yang tidak terlihat oleh mata, bahkan terbawa arus air yang deras.

Baca juga: Tips Coating Mobil Klasik, Menjaga Cat Tetap Original

Pemeriksaan mobil korban banjir

3. Kabin mobil kemasukan air

Meskipun pintu sudah ditutup rapat, bukan berarti air banjir tidak dapat masuk ke dalam kabin. Celah sempit pada bodi mobil sudah cukup sebagai jalan masuk air karena tekanannya yang sangat tinggi. Efek negatifnya, panel bodi mobil dapat terkena air kotor yang bau dan membuat kabin tidak nyaman.

4. Garansi kendaraan dan klaim asuransi berisiko ditolak

Risiko klaim asuransi atas kerusakan mobil akibat banjir bisa ditolak. Water hammer terjadi lantaran pengendara tetap memaksakan menyalakan mesin dan melajukan mobil padahal sudah terendam banjir. Perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan sehingga klaim ditolak.