POPULAR STORIES

Dapat Insentif, Puluhan Ribu Mobil Listrik Ditargetkan Terjual Tahun Ini

Dapat Insentif, Puluhan Ribu Mobil Listrik Ditargetkan Terjual Tahun ini Mobil Listrik (KabarOto)

KabarOto.com - Pemerintah secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Mulai berlaku April 2023, pemberian insentif PPN memiliki syarat, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Adanya insentif ini membuat konsumen hanya menanggung PPN sebesar 1%, dan 10% lainnya akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga : Honda Civic Type R Dan Civic E: HEV Raih Penghargaan Desain Terbaik

"Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Selain itu, syarat terkait model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat telah tertuang di Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu.

Kriteria nilai TKDN juga memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

"Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik sepanjang tahun 2023," ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.

Baca Juga : Pemesanan Chery Omoda 5 Tembus 1.000 Unit, Jumlah Perakitan Akan Ditingkatkan

Untuk teknis pelaksanaan, Kemenperin akan melakukan pengawasan. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat pemanfaatan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

"Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” ujar Taufiek.