POPULAR STORIES

Adira Insurance Beri Perlindungan Pengguna Jalan

Adira Insurance Beri Perlindungan Pengguna Jalan Kecelakaan mobil (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1.062.600.000.

Baca Juga: Adira Insurance Tentukan Bengkel Rekanan Berdasarkan Standar

Dari data tersebut, menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban. Dengan rincian, sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Dijumlah secara keseluruhan ada 869 pengendara yang menjadi korban.

Melihat situasi itu, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi, tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

Menurut Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, sangat penting untuk memiliki perlindungan bagi pengguna jalan. Tambahan jaminan TPL menurut dia mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan yang melibatkan mobil dan motor (Foto: Istimewa)

TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.

Kerugian dapat terjadi, baik pada kendaraan, pemilik kendaraan dan kerusakan harta benda. “Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja," terang Wayan saat Ngobrol Virtual Santai bersama Forwot, Selasa (31/8).

Perlindungan meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Jaminan TPL dapat diperluas dengan Adira untuk asuransi mobil dan motor.

Rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta harga preminya adalah Rp 25juta dikali 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun. TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan.

Baca Juga: Adira Insurance Manfaatkan Aplikasi Digital Untuk Layani Konsumen Di Masa Pandemik Covid-19

Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.