POPULAR STORIES

Bakal Jadi Pusat Produksi Kendaraan Listrik, Indonesia Ajak Negara Tetangga Berinvestasi

Bakal Jadi Pusat Produksi Kendaraan Listrik, Indonesia Ajak Negara Tetangga Berinvestasi Ilustrasi mobil listrik (KO/Edo)

KabarOto.com - Kementerian Perindustrian menargetkan, Indonesia akan menjadi hub atau pusat pengembangan produksi kendaraan listrik di kawasan ASEAN pada tahun 2030, sebab ditopang potensi pasar yang sangat besar.

Hal itu terungkap saat akhir pekan lalu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menghadiri Luncheon Meeting, dengan para CEO dari perusahaan-perusahaan di Taiwan.

"Pemerintah Indonesia membuka pintu kepada para investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk menumbuhkan industri manufaktur, termasuk sektor otomotif," ujarnya. Langkah ini guna memperkuat struktur industri di dalam negeri, mulai dari sektor hulu sampai hilir.

Baca Juga: Profil - Spesifikasi Lengkap Skuter Roda 4 Qooder

Ajak negara tetangga Taiwan untuk berinvestasi

Merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), rasio kepemilikan mobil di Indonesia baru sekitar 87 unit per 1.000 orang, masih rendah di bawah negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 450 unit per 1.000 orang dan Thailand sebanyak 220 unit per 1.000 orang.

"Maka itu, salah satu fokus pemerintah adalah merumuskan dan menerbitkan kebijakan yang mendukung peningkatan target tersebut. Kami berharap pelaku industri Taiwan ada yang berminat investasi di sektor otomotif," kata Agus dalam keterangan resminya.

Menperin menambahkan, pemerintah juga menargetkan sekitar 20 persen dari total produksi nasional atau sebanyak 2 juta unit pada tahun 2025 adalah sepeda motor listrik.

Indonesia menjadi pusat pengembangan dan produksi kendaraan listrik

Baca Juga: 5 Kendaraan Istimewa Koleksi Donald Trump, Ada Motor Lapis Emas Sob!

Sedangkan produksi mobil bertenaga listrik, bisa mencapai 400 ribu unit atau 20 persen dari total produksi pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan hingga tahun 2029.

Sejalan dengan itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Dalam regulasi tersebut, salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan vokasi dengan mendapat pengurangan penghasilan bruto sampai 200%-300%.

"Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi principal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan invetasi di Indonesia," tandasnya.