Berikut Cara Perpanjang STNK Kendaraan Secara Online

Berikut Cara Perpanjang STNK Kendaraan Secara Online

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Rabu, 29 Januari 2025
Berikut Cara Perpanjang STNK Kendaraan Secara Online

Ilustrasi Pajak STNK Kendaraan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Tak hanya servis rutin, pemilik kendaraan juga perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk membayar pajak kendaraan atau melakukan perpanjangan STNK sesuai peraturan yang belaku setiap tahun.

Agar tak terkena denda, pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak secara teratur. Bisa dilakukan secara online, salah satu metode pembayaran paling praktis ialah menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga : Jorge Martin Sebut Francesco Bagnaia Favorit Musim ini, Terkesan Performa Marc Marquez

Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan.

Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara penggunaan aplikasi SIGNAL, berikut ulasannya.

Registrasi

  • Setelah unduh aplikasi SIGNAL di App Store (iOS) atau Play Store (Android), buka aplikasi.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai eKTP, e-mail dan nomor HP.
  • Buat kata sandi.
  • Masukkan foto eKTP.
  • Verifikasi wajah.
  • Masukkan OTP yang didapat melalui SMS.
  • Setelah registrasi berhasil, buka e-mail, klik link yang dikirim untuk melakukan verifikasi ulang.

Baca Juga : Layanan SIM Tetap Buka Saat Libur Panjang, Catat Lokasinya

Masukkan Data Kendaraan Bermotor

  • Khusus kendaraan sendiri, masuk ke menu 'Tambah Data kendaraan bermotor dan pilih opsi kendaraan milik sendiri.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Masukkan 5 digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.
  • Apabila ingin mendaftarkan kendaraan lain, pilih tambah untuk menambah data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan.
  • Jika kendaraan menggunakan nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pilih Milik Keluarga satu KK, lanjutkan dengan memasukan data.
  • Usai memasukkan NIK pemilik kendaraan, lanjut dengan unggah foto KTP pemilik.
  • Setelah terisi, dokumen berhasil ditambah.

Cara Bayar Pajak

  • Usai melengkapi semua data, pengguna akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku 2 jam.
  • Pilih tombol lanjut proses pembayaran.
  • Generate kode bayar dan pilih bank untuk melakukan pembayaran. Setelah muncul tulisan cara pembayaran, klik lanjut.
  • Silahkan lakukan pembayaran melalui bank yang dipilih.
  • Usai pembayaran berhasil, pemilik akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP melalui aplikasi SIGNAL.

Tags:

#Bayar Pajak Kendaraan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan