KabarOto.com - Menjadi perlengkapan wajib saat berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Tak membutuhkan calo, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengurusan ternyata sangat terjangkau.
Memiliki beberapa golongan, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga : AlphaTauri Bersiap Untuk Musim Mendatang, Laurent Mekies Gantikan Posisi Franz Tost
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM B1 : Rp 80.000
- SIM B2 : Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya, seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Untuk menjalankan tes, terdapat biaya tambahan sebesar Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.
Baca Juga : FIA Tambah Alokasi Power Unit Untuk Formula 1 Musim 2023
Untuk menghemat waktu, pemohon yang hendak melakukan perpanjangan sebaiknya juga mempersiapkan sejumlah syarat sebelum menyambangi lokasi. Berikut dua dokumen yang perlu dipersiapkan.
- SIM lama asli dan fotocopi
- KTP asli dan fotocopi