POPULAR STORIES

Buntut Kecelakaan Maut Di Puncak, Polisi: PO Bakal Jadi Tersangka

Buntut Kecelakaan Maut di Puncak, Polisi: PO Bakal Jadi Tersangka Kecelakaan maut di jalur Puncak oleh PO HS Transport. Foto: Istimewa

Kabaroto.com - Kepolisian Resor Kabupaten Bogor terus melakukan penyelidikan kasus kecelakaan maut Bus HS Transport di Jalur Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Polisi pun bakal menyeret perusahaan otobus (PO) terkait sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama menyatakan, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dari Dinas Perhubungan dan karoseri, tim menemukan banyak kerusakan fatal pada sejumlah komponen bus tersebut.

Hasbi menyebutkan, ada 10 komponen vital yang ditemukan tim yang memeriksa bangkai bus, di antaranya rem tidak berfungsi, tidak ada rem tangan, 8 dari 10 propeler shaft atau rodagila pada sistem transmisi kendor sehingga perpindahan transmisi keras, gir transmisi persneling kedua patah, karena upaya paksa oleh sopir untuk engine brake, dan lainnya.

Oleh sebab itu, Hasbi tidak membantah jika agen maupun pemilik bus bakal menjadi tersangka baru karena terindikasi melakukan kelalaian.

"Jadi tidak menutup kemungkinan pemilik dijadikan tersangka. Tunggu waktunya saja," kata Hasbi, Kamis (4/5).

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan, pengawasan pengoperasian kendaraan yang telah dikir merupakan tanggung jawab PO. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengubah kir dengan sistem.

Dengan demikian, ketika kendaraan sudah keluar dari pengujian, maka peranan PO-PO adalah mengawasi kendaraannya saat akan beroperasi. Pernyataan Andri terkait kecelakaan bus pariwisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/4) lalu.

“Bahwa kir itu 6 bulan, tidak serta-merta selama 6 bulan itu dikatakan layak, makanya salah satu syarat dapat izin penyelenggaraan angkutan, harus menyiapkan pul. Pul itu fungsinya di samping untuk menyimpan atau pengendapan armada juga untuk pengawasan dan perawatan sebelum armada itu meluncur ke jalanan,” ujar Andri di Balai Kota, Kamis (4/5).

Dia mengatakan, pengawasan Dishub DKI bersifat tindakan dan penertiban yang dilakukan setiap hari di lapangan, melibatkan TNI dan Polri. Mulai dari tindakan langsung (tilang) hingga pengandangan. Sebab, untuk mengawasi satu per satu kendaraan tidak akan mungkin bisa dilakukan.

Dalam satu hari, katanya, Dishub DKI melakukan uji kir hampir 1.500 kendaraan di tiga Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, yakni di Pulogadung, Cilincing, dan Ujung Menteng.

Saat ini, katanya, masyarakat sudah dipermudah dengan sistem kir yang diterapkan DKI dengan sistem elektronik kir atau e-kir. Masyarakat bisa melihat nomor polisi kendaraan yang secara otomatis akan bisa terlihat jenis kendaraannya apa, kapan diuji kir hingga berlakunya kir tersebut.

Andri menjelaskan, kendaraan jenis apa pun, termasuk bus pariwisata, kelayakannya tidak bisa lagi dikotomi saat tindakan di lapangan berlangsung. Sebab pihaknya, hanya menindak seluruh angkutan umum yang beroperasi tapi kelayakan kirnya bermasalah.

Sebelumnya, kir bus pariwisata yang menyebabkan kecelakaan di tikungan Bumi Aki, Ciloto, Kabupaten Cianjur, diketahui tidak sesuai peruntukan. Tim investigasi gabungan menemukan kir bus bernomor polisi B 7058 BGA tersebut diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang (mobil boks)

Berita Terkait

Berita Terkait