KabarOto.com - Memasuki akhir Desember sudah mulai terasa suasana libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Sejak beberapa waktu lalu Pemerintah dan jajarannya memberikan serta memaksimalkan fasilitas yang ada demi kenyamanan berkendara dan liburan masyarakat Indonesia.
Beragam peraturan diberlakukan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Bahkan peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk jalan provinsi yang akan dilewati banyak pemudik.
Melalui akun media sosial twitter, Dinas Perhubungan Jakarta memberikan informasi terkait peniadaan sistem ganjil genap yang berlaku di beberapa wilayah di Jakarta. Peraturan tersebut diberlakukan sesuai dengan Pergub No. 88 Tahun 2019, tertulis maka pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan.
Baca Juga: Ganjil Genap Tak Berlaku Untuk Difable, Ini Syarat Mendapatkan Izinnya
"Cuti bersama 24 Desember dan hari Natal 25 Desember 2019, Ganjil Genap DITIADAKAN," tulisnya.
Sistem ganjil genap akan diberlakukan kembali pada tanggal (26/12). Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah berikutnya yaitu 1 Januari 2020. Sehingga, Sobat KabarOto bisa melintasi wilayah ganjil genap saat cuti bersama dan tanggal merah libur Nataru.
Perlu Sobat KabarOto ketahui, saat ini terdapat 25 wilayah yang diberlakukan wilayah ganjil genap, dimana pada Agustus 2019 dilakukan perluasan wilayah.
Baca Juga: Resmi! Ini 25 Rute Perluasan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta
Jl Medan Merdeka Barat, Jl Kyai Caringin, Jl Senen Raya, Jl MH Thamrin, Jl Balikpapan, Jl Gunung Sahari, Jl Jenderal Sudirman, Jl Suryopranoto, Jl Matraman Dalam, Jl Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Raya Tomang sampai Simpang KS Tubun), Jl Maja Pahit, Jl Tambak, Jl Gatot Subroto, Jl Hayam Wuruk, Jl Sultan Agung, Jl Jenderal MT Haryono, Jl Gajah Mada, Jl Galunggung, Jl Jenderal DI Panjaitan, Jl Pintu Besar Selatan, Jl Sisingamangaraja, Jl Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya), Jl Pramuka, Jl Panglima Polim, Jl HR Rasuna Said, Jl Salemba Raya, Jl Fatmawati sampai Jl TB Simatupang, Jl Tomang Raya, dan Jl Kramat Raya.
Sistem ganjil genap diberlakukan setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan plat nomor ganjil beroperasi di tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berplat nomor genap beroperasi di tanggal genap.