POPULAR STORIES

Dorong Daya Beli, Penjualan Otomotif Andalkan Subsidi Pajak

Dorong Daya Beli, Penjualan Otomotif Andalkan Subsidi Pajak

KabarOto.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita berharap relaksasi pajak 0% untu pembelian mobil baru bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional.

Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, seperti penyerapan tenaga kerja yang besar sampai memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.

Relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

Baca Juga: Tersandung Utang Pajak Miliaran, Norton Gulung Tikar?

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.

Masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019 sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor pribadi.

Hal tersebut dipengrauhi jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.