KabarOto.com - Seorang warga negara asal Indonesia yang tinggal di Singapura bernama Kevin Pratama Chandra harus merelakan mobil Lamborghini miliknya senilai 630 ribu dolar Singapura (Rp6,2 miliar) disita.
Seperti dilansir News Straits Times, Kamis (16/11/2017), Kevin tertangkap ikut balap liar pada 8 Mei 2015 lalu. Kala itu, Kevin dan temannya, Koo, balapan di daerah Seletar Link.
Baca Juga:
- Ini Dia Pekerjaan Rumah Terbesar Repsol Honda di MotoGP 2018
- Ferrari Ancam Tinggalkan F1
- Rossi dan Vinales Tuntut Movistar Yamaha Tiru 2 Kunci Kesuksesan Ducati
Kevin mengemudikan Lamborghini. Sementara itu, Koo mengemudikan Nissan GT-R. Kecepatan kedua mobil kala itu mencapai 219 km per jam. Padahal, batas maksimal kecepatan di Singapura adalah 60 km per jam.
Kevin dipenjara selama dua pekan. Tak hanya itu saja, dia juga diharuskan membayar denda sebesar 1.500 dolar Singapura (Rp15 juta) dan dilarang mengemudi selama 18 bulan. Mobil Lamborghini miliknya juga disita.
Di sisi lain, Koo juga dipenjara selama dua pekan dan diwajibkan membayar denda senilai 2.500 dolar Singapura (Rp20 juta) dan dilarang mengemudi selama 18 bulan. Mobil Nissan GT-R miliknya juga disita.
Pengacara Rajan Supramaniam dari Hilborne Law yang sudah terbiasa menangani kasus serupa, mengungkapkan nasib mobil yang diserahkan ke negara akan berakhir di tempat daur ulang atau dilelang kembali.