POPULAR STORIES

Ikuti Kebijakan PSBB, Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 22 Mei

Ikuti Kebijakan PSBB, Sistem Ganjil Genap Diperpanjang hingga 22 Mei

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta resmi diperpanjang. Pasalnya, dua pekan lalu dirasa masih kurang efektif dalam memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19. Diketahui masih banyak perusahaan yang masih beroperasi, selain itu masyarakat masih kurang disiplin untuk tetap tinggal di rumah.

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan waktu PSBB DKI Jakarta akan berlangsung selama 28 hari, terhitung dari hari ini (24/4).

"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies (23/4).

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei

Penerapan PSBB (Foto: Wandha/KO)



Sehubungan dengan diperpanjangnya PSBB DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya turut memperpanjang peniadaan sistem ganjil genap.

"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genpa tetap ditiadakan sampai dengan tgl 22 Mei 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Fahri menuturkan perpanjangan kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengikuti masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ini sudah beberapa kali diperpanjang mengikuti perkembangan.

Baca Juga: Dukung Pelarangan Mudik, Menteri Perhubungan Terbitkan Peraturan

Fahri juga menyampaikan bahwa selama ganjil genap ditiadakan, penilangan pelanggar juga ditiadakan. Baik itu untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).