Jangan Bingung, PSBB Ketat Diperpanjang Ganjil Genap Masih Tak Berlaku

Wandha Kusuma
Wandha Kusuma
Jumat, 02 Oktober 2020
Jangan Bingung, PSBB Ketat Diperpanjang Ganjil Genap Masih Tak Berlaku

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Sejak pertengahan September lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah beberapa kali Pemprov melakukan perpanjangan PSBB Transisi, namun jumlah kasus Virus Corona atau Covid-19 khususnya di Ibu Kota tak menunjukkan penurunan.

Sebab itu, mulai Senin (14/9) lalu diberlakukan PSBB ketat selama dua pekan hingga 27 September. Melihat perkembangan selanjutnya, PSBB ketat kembali diperpanjang hingga 11 Oktober. Sejak diterapkan PSBB ketat, sistem ganjil genap kembai ditiadakan setelah beberapa minggu sudah diterapkan.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta, Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi

Mengikuti periode PSBB ketat, sistem ganjil genap kembali diperpanjang. Sehingga masyarakat pengguna wilayah ganjil genap tak perlu bingung.

"Karena PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: PSBB Ketat Lagi, Ini Kebijakan Untuk Transportasi Dan Lalu Lintas

Terkait perpanjangan PSBB tahap dua ini, Sobat KabarOto jangan lupa sejumlah peraturan yang diberlakukan terkait kendaraan penumpang. Salah satunya adalah kapasitas penumpang dalam satu mobil yang hanya diizinkan dua penumpang per baris.

Selama berkegiatan di luar rumah jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, demi menjaga kesehatan diri dan sekitar.

Tags:

#Sistem Ganjil Genap #PSBB Jakarta

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan