POPULAR STORIES

Jasa Marga Tertibkan Truk ODOL Di Tol Surabaya-Mojokerto

Jasa Marga Tertibkan Truk ODOL di Tol Surabaya-Mojokerto Ilustrasi truk ODOL

KabarOto.com - Guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan beberapa pihak, menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) kemarin (16/10).

Operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB di km 742 arah Jakarta Off Ramp Karang ini menjaring total 67 kendaraan.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan Terulang, Polisi Lakukan Penertiban Truk Over Load Di Tol Cipularang

Direktur Keuangan PT JSM Harsono yang mewakili Direktur Utama PT JSM menjelaskan, sekitar 70% yang terjaring tersebut atau sebanyak 46 kendaraan terbukti melanggar ODOL.

"Selama tiga jam operasi ODOL yang dilakukan hari ini, paling banyak merupakan jenis pelanggaran Over Load sejumlah 35 kendaraan serta 11 kendaraan Over Dimension," ujar Harsono.

Berbahaya bagi pengendara lain

Sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang terbukti melanggar ODOL, dilakukan penindakan berupa penempelan stiker dan penandaan berupa cat pada bak kendaraan (bodi truk), tilang dan dilakukan sidang di tempat, serta tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Harsono juga menjelaskan, tindakan ini merupakan langkah nyata PT JSM untuk dapat menekan angka kecelakaan akibat ODOL, serta untuk menjaga kualitas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto agar tidak cepat rusak.

Ilustrasi polisi sedang melakukan penindakan

"Tujuan operasi ODOL ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat ODOL, inilah peran strategis PT JSM sebagai bagian dari Jasa Marga Grup turut mendukung pihak-pihak terkait dalam melaksanakan penertiban dimaksud," jelas Harsono.

Baca Juga: Tahun 2020 Jalan Tol Bebas Truk Dengan Muatan ODOL

Sementara itu, Kepala Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur M. Chisjqiel menambahkan, bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya karena melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

"Kendaraan bekerja terlalu berat di luar batas kemampuannya, bahkan daya pengeremannya bisa hilang dan kinerjanya tidak maksimal. Inilah yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan sehingga harus kita dilakukan penertiban secara berkala," tuturnya.