POPULAR STORIES

Jelang KTT G20, Polisi Lakukan Uji Coba Ganjil Genap Di 10 Ruas Jalan Di Bali

Jelang KTT G20, Polisi Lakukan Uji Coba Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan di Bali Jalan tol di Bali (NTMC Polri)

KabarOto.com - Polisi akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap pada tanggal 9 dan 10 November mendatang di Bali. Pembatasan berupa ganjil genap ini akan diberlakukan pada 10 ruas jalan selama pelaksanaan KTT G20.

“Nanti Dirlantas (Polda Bali) melakukan uji coba ganjil genap. Hal ini (uji coba) tidak tertuang di SE (surat edaran), tapi agar tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik petugas maupun masyarakat,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Baca juga: Test Drive Wuling Air Ev, Mobil Listrik Easy To Use

Pada tanggal 9 November uji coba akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WITA. Sementara, pada tanggal 10 November uji coba dilaksanakan mulai pukul 17.00 WITA hingga 20.00 WITA.

Dalam impelementasinya di lapangan, Polisi tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat. Polisi akan mengedepankan teguran dan imbauan.

"Diharapkan mulai tanggal 13 sampai 16 November kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya,” ujar Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi.

Sistem ganjil genap kendaraan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Pembatasan jalur lalu lintas ini mulai berlaku pada 11-17 November 2022, pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.

Lexus UX-300e menjadi kendaraan di KTT G20 (Foto: TAM)

Adapun 10 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:

1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur

2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran

3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai

4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua

5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa

6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai

7. Jimbaran-Uluwatu

8. Jalan Tol Bali Mandara

9. Jalan Uluwatu II

10. Jalan Raya Kampus Udayana

Baca juga: 300 Wuling Air Ev Bakal Ramaikan KTT G20

Dalam aturan tersebut disebut, mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil melintas pada tanggal genap. Sedangkan, mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) genap melintas pada tanggal ganjil.