Kendaraan Bermotor Bakal Kena Dua Pajak Baru, Berlaku 5 Januari 2025


Ilustrasi STNK kendaraan (Foto : Humas Polri)
KabarOto.com - Pemerintah akan menetapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Tidak tanggung-tanggung, akan ada dua tambahan pajak baru yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Dua pajak tambahan yang dimaksud adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua hal tersebut mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022, opsen merupakan pengutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan olej kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hampir 6 Juta Motor Terjual Hingga November 2024, Ekspor Kembali Cetak Rekor

Tambahan Dua Kolom Pajak STNK
Sementara itu, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Melansir dari Modil DPRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk membuat jumlah opsen pajaknya.
Sehingga, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ditambahkan dua kolom baru untuk membuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.
Baca Juga: BYD Dolphin Dinobatkan Sebagai Mobil Listrik Paling Ramah Lingkungan di Australia
Pembayaran Pajak
Jadi, selain kolom BBN, KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm, TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu Opsen BBN KB dan Opsen PKB.
Adapun, penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Nantinya, ketika pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah dengan rincian:
- Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.
- Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
- Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
- Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
- Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Baca Juga: Bukan Hanya Soal Motor, Bikers Patut Perhatikan Ini Saat Motoran Siang Hari
Untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.
Tags:
#Pajak Kendaraan Bermotor