POPULAR STORIES

Keputusan Sistem Ganjil Genap Sepeda Motor Masih Dipelajari Dishub DKI Jakarta

Keputusan Sistem Ganjil Genap Sepeda Motor Masih Dipelajari Dishub DKI Jakarta

KabarOto.com - Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, sistem ganjil genap ikut berhenti sementara. Namun, sedikit kilas balik sistem ini rencananya akan diberlakukan juga untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Menurut penjelasan dari Kombes Pol Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, polri siap untuk mengawal pemberlakuan ganjil genap, namun keputusannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Terkait pemberlakuannya pun akan diputuskan selama 14 hari sejak Pergub diumumkan.

Baca Juga: Wilayah Ganjil Genap Diperluas, Motor Juga Kena?

"Namun itu domainnya Dishub DKI. Kapan itu diberlakukan ganjil genap untuk sepeda motor, kita tunggu keputusan Dishub," jelas Kombes Pol. Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan dalam pembahasan beberapa waktu lalu, penerapan ini masih terus dievaluasi sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta.

"Sekarang kan mobil ganjil genap, nanti bisa saja diikutsertakan untuk sepeda motor," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Terkait sanksi yang diberlakukan oleh pelanggar ganjil genap pengendara sepeda motor, rencananya akan menggunakan mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) pun nantinya bakal dipayungi dengan Perda.

Mantan Kabag Pensat Divisi Humas Polri tersebut juga mejelaskan bahwa saat ini masih masa PSBB transisi, apabila sanksi yang digunakan mengikuti ETLE maka harus ada Perda.

"Sekarang Perdanya kan cuma untuk kendaraan roda empat," tutup Yusri.