POPULAR STORIES

Ketahui Denda Tilang Berdasarkan Jenis-Jenis Pelanggarannya

Ketahui Denda Tilang Berdasarkan Jenis-Jenis Pelanggarannya Ilustrasi polisi melakukan penilangan (NTMC Polri)

KabarOto.com - Polisi punya kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tertentu atau sering disebut tilang. Kewenangan polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi hukum terhadap pelanggar pun beragam, mulai denda hingga hukuman penjara. Nah, di UU yang sama juga diatur tentang denda bagi pelanggar lalu lintas berdasarkan jenis pelanggarannya.

Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis denda pelanggaran lalu lintas berdasarkan jenis pelanggarannya sebagaimana dikutip dari laman resmi auto2000:

1. Tidak Memiliki SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa oleh pengendara, baik roda empat maupun roda dua. SIM menjadi penanda bahwa orang tersebut mampu mengemudi dengan baik.

Sehingga, setiap pengendara wajib mempunyai SIM. Namun, jika ada pelanggaran lalu lintas dan pengendara tidak mempunyai SIM, pengendara tersebut bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama 4 bulan atau denda sebesar Rp1.000.000.

Baca juga: Polri Akan Tambah Kamera ETLE Di 14 Polda

2. Tidak Mampu Menunjukkan SIM

Polisi juga berwenang melakukan penilangan ketika pengendara tidak mampu menunjukkan SIM saat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Pengendara tersebut bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000.

3. Tidak Membawa STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan juga harus selalu dibawa selain SIM oleh pengendara ketika membawa kendaraan. STNK berisi identitas kendaraan tersebut. Mulai nomor kendaraan hingga pajak tahunan.

Jika pengendara tak membawa STNK maka akan ada pidana pengurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500.000.

4. Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis sudah selayaknya tidak laik digunakan di jalanan. Syarat teknis ini pun beragam, mulai dari pemasangan spion, lampu serta klakson yang tidak berfungsi dan tak terpasang dan lain sebagainya.

Untuk mobil, pengemudi akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau terkurung dipenjara selama 2 bulan. Sedangkan motor diberlakukan denda sebanyak Rp250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.

5. Tidak Memasang Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan juga penting digunakan untuk mengetahui identitasnya. Pengemudi akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau terkurung dipenjara selama 2 bulan.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan (NTMC Polri)

6. Melanggar Batas Kecepatan yang Telah Ditetapkan

Aturan batas kecepatan berkendara ini biasanya dituangkan dalam plang yang dipasang di sisi jalan. Pengendara tak boleh melewati batas kecepatan yang telah diatur. Hal ini tentu mempunyai maksud dan tujuan tertentu.

Jika melanggar plang tersebut maka pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Penggunaan sabuk pengaman sangat penting bagi pengendara mobil untuk menjaga keselamatannya ketika berkendara. Jika Anda tidak mematuhinya maka akan ada denda tilang berupa pengurungan penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000.

8. Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas

Melanggar rambu lalu lintas seperti tidak berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah akan membuat pengendara terkena tilang. Pengendara perlu membayar biaya sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

9. Tidak Memakai Helm Sesuai Standar

Penggunaan helm berstandar SNI ketika mengendarai sepeda motor sama halnya seperti sabuk pengaman, yakni berguna untuk memberikan keamanan saat berada di jalan raya.

Namun apabila melanggar, pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau 1 bulan penjara.

10. Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari

Menyalakan lampu bagi kendaraan juga termasuk dalam aturan di pasal 107 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada pengendara yang tidak melakukannya maka mereka akan dikenakan sanksi kurungan selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000.

11. Tidak Menggunakan Lampu Sein Ketika Berbelok

Pelanggaran ketika pengendara tidak menggunakan lampu sein sangat berbahaya. Hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan rusak sampai nyawa melayang. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yaitu antara penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Ruas Tol Yang Dipasang Kamera ETLE

12. Menggunakan Smartphone Saat Berkendara

Penggunaan smartphone saat berkendara berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang sangat parah. Oleh karena itu untuk membuat pelanggar jera, mereka akan dikenakan sanksi berupa kurungar penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp750.000.

13. Menggunakan Jalur Busway

Kepadatan di jalanan Jakarta membuat banyak pengendara tergoda untuk menggunakan jalur khusus busway. Padahal tindakan satu ini tidak boleh dilakukan. Pengendara yang menggunakan jalur busway akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.

14. Menerobos Palang Kereta Api

Menerobos palang kereta api juga tidak jarang dilakukan oleh masyarakat. Terlepas dari alasan yang mereka berikan, petugas tetap akan memberlakukan sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp500.000.