Konflik Pesepeda dan Pemotor, Siapa yang Salah? Ini Aturannya

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Senin, 31 Mei 2021
Konflik Pesepeda dan Pemotor, Siapa yang Salah? Ini Aturannya

Pemotor yang menyalip rombongan pesepeda (Foto: Istimewa)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Belakangan viral pesepeda dan pemotor bersinggungan di jalan raya. Bahkan, ada pesepeda yang diludahi oleh pengguna kendaraan roda dua. Hal ini sering terjadi, sebenarnya siapa yang salah, dan apa yang harus dilakukan oleh pengendara motor dan pesepeda?

Sedikit melihat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2. Dalam aturan tersebut, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, diancam pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 10 September, Kawasan Pesepeda Dibuka Bertahap

meski sudah diatur dalam Undang-Undang, namun menurut Jusri Pulubuhu, instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pengguna sepeda harus memahami bahaya bergerombol saat bersepeda, hingga memakan badan jalan raya.

Rombogan pesepeda di jalan raya (Foto: Istimewa)

Jusri, mengingatkan, tidak semua pengguna kendaraan bermotor itu taat terhadap aturan. pengendara motor yang tidak disiplin itu, membuat pesepada terancam bahaya di jalan raya. Apalagi jika pesepeda sampai memakan badan jalan. Dia pun memberi saran, agar pesepeda tak bergerombol di jalan raya, sampai menggunakan badan jalan.

Tags:

#Sepeda Listrik #Jalur Sepeda

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan