POPULAR STORIES

Kupas Tuntas Sistem E-Tilang Yang Berlaku Di Indonesia

Kupas Tuntas Sistem E-Tilang yang Berlaku di Indonesia Sistem E-Tilang (Istimewa)

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai memberlakukan program E-Tilang sejak beberapa waktu lalu. Dengan penerapan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Tanah Air.

Dengan diterapkannya program E-Tilang, diharapkan dapat lebih mempermudah sistem pembayaran tilang yang kini dilakukan secara online. Setiap petugas Kepolisian telah dibekali dengan aplikasi untuk menilang para pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Menilik Lebih Dalam Sejarah Panjang Ford Indonesia

Tidak hanya di Jakarta, tercatat di beberapa wilayah lainnya seperti Jawa Tengah pun mulai menerapkan sistem yang satu ini. Salah satunya adalah Magelang, yang jajaran Kepolisiannya telah menjalankan sistem e-tilang sejak pertengahan tahun lalu di dalam operasi penertiban jalan raya. Sistem e-tilang ini tentu akan segera diterapkan di berbagai wilayah lainnya di Indonesia.

Dengan diberlakukannya sistem E-Tilang ini, memungkinkan terjadinya transparansi di dalam proses tilang. Hal ini tentu akan jauh lebih baik daripada sistem tilang manual, di mana kemungkinan kesalahan prosedur dan bahkan kelalaian lainnya bisa saja terjadi.

Untuk para pengendara, berikut ini KabarOto ingin mengupas sedikit mengenai prosedur E-Tilang yang perlu diketahui. Pertama, hal yang perlu Anda ketahui adalah di dalam E-Tilang, seluruh data para pelanggar dan juga proses yang harus dilalui dalam menyelesaikan perkara tilang itu, tercatat secara otomatis pada sistem.

Alhasil setiap perkara akan berjalan dengan lebih transparan, dan yang pasti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secara resmi lohh, sobat KabarOto!

Berdasarkan pantauan redaksi KabarOto, beberapa responden menyebutkan bahwa sistem E-Tilang ini lebih baik, jika dibandingkan sistem tilang manual.

"Dengan adanya sistem E-Tilang ini, para pengguna kendaraan bermotor itu jadi lebih dimudahkan, dan yang pasti lebih transparan, jadi enggak perlu nyogok-nyogok di jalan," ujar Rendy dari komunitas Geronimo Skuter Jakarta saat berbincang dengan KabarOto, Kamis (19/7/2018).

Proses E-Tilang (Istimewa)

Prosedur Sistem E-Tilang

Dengan diberlakukannya sistem E-Tilang, diklaim bakal lebih memberikan banyak kemudahan yang bisa dinikmati para pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, bagi para petugas Kepolisian selaku penegak hukum pun semakin dimudahkan.

Pasalnya, dengan diberlakukannya sistem E-Tilang para pelanggar dituntut untuk menyelesaikan proses tilang yang dijalaninya secara mandiri. Kedua belah pihak, baik petugas maupun pengendara bisa menyelesaikan tanggung jawabnya masing-masing, terkait dengan perkara tilang yang terjadi.

Selain itu, keuntungan lainnya, para pelanggar bisa mengatur waktu sidang dan menyesuaikannya dengan berbagai kesibukan mereka.

Tentunya hal tersebut sangat efektif, mengingat sebagian besar pelanggar pada umumnya memiliki kesibukan sepanjang minggu selama jam kantor berjalan. Dengan penerapan sistem e-tilang ini, para pelanggar bisa melakukan pembayaran tilang melalui bank atau ATM terdekat.

Jika memiliki waktu yang cukup, pelanggar bisa saja melakukan pembayaran langsung dan menghadiri langsung sidang tilang terhadap kendaraannya tersebut, di pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Namun, selain dengan menghadiri langsung sidang tersebut, pelanggar juga bisa saja diwakilkan oleh petugas yang berwenang.

Untuk dapat memahami lebih dalam mengenai prosedur sistem E-Tilang, KabarOto coba untuk merangkum mengenai prosedur yang berlaku di Tanah Air.

Proses sistem E-Tilang
Proses sistem E-Tilang

Beberapa langkah sistem E-Tilang

  1. Diawali dengan penindakan yang dilakukan Petugas Kepolisian.
  2. Polisi memasukan data tilang pelanggar pada aplikasi Tilang Online.
  3. Pelanggar kemudian mendapat notifikasi pembayaran tilang.
  4. Pembayaran denda dapat melalui jaringan perbankan.
  5. Pelanggar dapat mengambil bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran.
  6. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakili kepada petugas.
  7. Persidangan memutuskan nominal denda tilang (Amar/Putusan).
  8. Kejaksaan mengeksekusi Amar atau Putusan tilang.
  9. Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi Amar atau Putusan.
  10. Sisa dana titipan denda tilang dapat diambil di Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

Kenali dan Jalani Prosedur Sistem E-Tilang sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku

Untuk para pengendara kendaraan bermotor, selalu ada kemungkinan untuk mengalami/melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika sewaktu-waktu terjadi penilangan, maka sangat penting untuk memahami dan mengikuti semua prosedur penyelesaian tilang yang berlaku (baik online ataupun manual). Hal ini akan mempermudah pengendara dan menghemat banyak waktu untuk Anda.