POPULAR STORIES

Menhub Keluarkan Aturan Ojek Online, Bulan Depan

Menhub Keluarkan Aturan Ojek Online, Bulan Depan Ilustrasi ojek online (ist)

KabarOto.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, Minggu (17/2) melakukan dialog bersama pengemudi ojek online (ojol) dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”. Kegiatan ini mengambil tempat di The Breeze BSD, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Mahal = Kemacetan Lalu Lintas?

Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan bahwa perlu untuk segera dibuat aturan mengenai ojek online. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan aturan tersebut. Bila tidak ada halangan, rencananya bulan Maret 2019 atau bulan depan aturan ini sudah dapat diterbitkan.

"Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi," Kata Menhub dalam keterangan resminya.

Menhub bersama pengemudi ojol

Lebih lanjut Budi Karya mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

"Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi," pungkas Menhub.

Tak dapat dipungkiri, ojol mempermudah aktifitas masyarakat

Mengenai masalah tarif, Menhub tidak memberikan angka pasti berapa kisaran angkanya. Namun ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.

"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti," ucapnya.

Kegiatan Ngobrol Ojol Bareng Menhub tersebut, dihadiri lebih kurang 200 pengemudi ojek online yang berasal dari sekitar Tangerang Selatan dan Tangerang. Pada acara ini Menhub juga membagi-bagikan helm kepada pengemudi ojol sebagai bagian dari sosialisi keselamatan berkendara

Baca Juga: Ini 10 Merek Sepeda Motor Yang Dipastikan Ikut IIMS 2019

"Sosialisasi safety riding ini tidak hanya untuk ojol saja tetapi juga untuk masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami resiko apa yang dilakukan. Edukasi tidak cukup hanya dari satu sisi, tetapi harus dari dua sisi. Sosialisasi safety riding ini akan kita lalukan tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga hingga ke daerah-daerah, sampai kecamatan dan kelurahan," pungkas Airin.