POPULAR STORIES

Motor Pakai Knalpot Bising Akan Ditilang Polisi

Motor Pakai Knalpot Bising akan Ditilang Polisi

KabarOto.com - Knalpot merupakan saluran pembuangan udara dari mesin. Knalpot juga menjadi komponen yang paling sering dijadikan bahan modifikasi. Diganti dengan produk after market yang lebih keren dan suara yang menggelegar. Di Indonesia, kalangan muda atau penyuka modifikasi sangat gemar menggunakan knalpot after market ketimbang orisinil dari pabrikan.

Berbeda dengan Indonesia, Jerman memiliki aturan yang ketat terkait sepeda motor dengan suara knalpot yang membuat bising. Petugas kepolisian akan menilang atau menyita sepeda motor jika memakai knalpot tidak standar atau aftermarket.

Baca Juga: Knalpot Akrapovic Kawasaki Ninja ZX-25R Sudah Bisa Dipesan, Harganya Rp16 Jutaan

Dilansir dari Visordown, pemerintah Jerman juga akan melarang motor konvensional melintas di sejumlah wilayah Jerman. Namun tidak setiap hari, hanya hari Minggu, serta saat libur nasional. Hanya motor listrik saja yang diperbolehkan melintas.

Ini diberlakukan untuk mengurangi mengurangi polusi suara yang disebabkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak atau gas. Namun, saat ini pemerintah Jerman masih melakukan penelitian dan mencari cara untuk menerapkan aturan tersebut.

Cara untuk menertibkan pengendara motor dengan suara bising bukanlah hal baru di Eropa. Beberapa negara Eropa sudah menerapkan lebih dulu aturan tersebut. Saat ini Jerman yang akan memulai aturan baru tersebut bulan depan.

Baca Juga: Workshop Di Tangerang Ini Tawarkan Pelek Dan Knalpot Bagi Pemilik Sportcar Dan Supercar

Seberapa besar tingkat kebisingan yang diatur pemerintah Jerman? Kebisingan suara knalpot motor menjadi 80 dB. Artinya, pabrikan roda dua yang memproduksi motor bermesin besar, akan membuat knalpot yang sesuai dengan aturan. Begitupun dengan aftermarket produk knalpot racing, tentunya pasar mereka akan berkurang.