POPULAR STORIES

Pemerintah Resmi Beri Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Kendaraan Konversi Termasuk

Pemerintah Resmi Beri Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Kendaraan Konversi Termasuk Ilustrasi Motor Listrik (KabarOto)

KabarOto.com - Setelah menunggu evaluasi hingga proses anggaran di Kementerian Keuangan, pemerintah akhirnya memberikan 'angin segar' soal pemberian subsidi motor listrik.

Pemerintah secara resmi akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk 250 ribu sepeda motor listrik mulai 20 Maret 2023.

Dengan rincian, 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Baca juga: Tidak Semua Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik, Ini Persyaratannya

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers terkait subsidi kendaraan listrik secara daring, Senin (6/3).

Ilustrasi: Honda Beat Hybrid (Foto: KabarOto/Bimo)

Febrio menargetkan, penerima bantuan ini diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," jelas Febrio Nathan.

Baca Juga: NAWA Racer, Motor Listrik Dengan Baterai Hybrid Pertama Di Dunia

Sementara, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Untuk produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah yang telah ditentukan.