POPULAR STORIES

Pemprov DKI Hapus Denda Dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

KabarOto.com - Info menarik buat Anda yang tinggal di wilayah Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta selama Agustus sampai September 2021 ini, akan memberikan diskon khusus, berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pemutihan denda.

Pemutihan denda yang dilakukan dalam rangka merayakan HUT RI ke-76. Landasan hukum dari pemutihan tersebut, dari Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.

Baca juga: Telat Bayar Pajak, Mobil Mewah David De Gea Digembok Polisi

Instagram yang dibagikan pada Selasa (17/08) lalu tertulis, “Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021.”

Pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.
Aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.

Kemudian, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen.

"Untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021 adalah 5 persen," bunyi akun tersebut.

Para pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembaruan administrasi atau membayar pajak tahunan. Pajak satu tahun dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: UMKM Di Jawa Barat Minta Pajak 0 Persen Untuk Kendaraan Listrik

Dengan membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun. Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.