POPULAR STORIES

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2017

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 23 Desember 2017 Pemprov DKI kembali menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.(kabaroto/ian)

KabarOto.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB yang dikeluarkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta itu, dimulai 30 November 2017 dan berakhir 23 Desember mendatang.

Baca Juga:

Hari pertama program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB itu, kurang mendapat respon dari wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kemungkinan disebabkan minimnya informasi atau karena menunggu jelang program penghapusan sanksi administrasi berakhir.

Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, misalnya, hingga Kamis (30/11/2017) sore pukul 15:00 WIB, tak terlihat lonjakan para wajib pajak.

"Semua normal, belum ada lonjakan meski program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB diberlakukan mulai hari ini (30 November)," kata seorang Bintara di Kantor Samsat Jakarta Barat.

Menurut Bintara Polri tersebut, biasanya para wajib pajak mulai menjalankan kewajiban mereka beberapa hari menjelang program penghapusan sanksi administrasi berakhir.

Karena itu, para wajib pajak diharapkan datang lebih awal ke kantor-kantor Samsat untuk membayar kewajiban pajak sehingga ketika menjelang program berakhir, tidak terjadi antrean para wajib pajak.

Kantor Samsat memulai pelayanan setiap hari Senin-Jumat pada pukul 08:00 hingga 15:00 Wib, serta Sabtu, pelayanan dibuka mulai pukul 08:00 hingga 12:00 Wib.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga membuat program serupa dalam rangka HUT ke-490 Jakarta, yakni 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.