POPULAR STORIES

Penting Gunakan Sabuk Pengaman Di Dalam Bus

Penting Gunakan Sabuk Pengaman di Dalam Bus Penumpang bus gunakan sabuk keselamatan

KabarOto.com - Banyaknya korban kecelakaan bus, terjadi karena para penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Penumpang bus tidak dibekali dengan sabuk keselamatan di bangku yang mereka duduki. Untuk itu, para pengusaha bus pun berharap kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di bangku penumpang ditingkatkan.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda yang juga Host dan Founder PerpalZ TV menyampaikan, Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik.

Baca Juga: Bandung Dan Surabaya Bakal Jadi Pilot Project Bus Listrik

Sabuk pengaman itu penting, untuk meminimalisir cedera parah penumpang bus,” terangnya, dalam Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra, Kamis (18/3). Sabuk pengaman juga sebagai upaya proteksi pengusaha bus terhadap penumpangnya.

Ketua Umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) ini juga menambahkan, pihaknya kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Penggunaan sabuk pengaman di kursi bus itu, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dalam aturan itu menyebutkan, setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Baca Juga: Lindungi Penumpang Dari Covid-19, PO Sumber Alam Bikin Bus Anti Virus

Meski aturannya sudah ada, namun sampai saat ini belum ada Undang-undang untuk penegakan hokum, jika ada yang melanggar.