Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online, Segini Biayanya

Rabu, 18 Mei 2022
Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online, Segini Biayanya

Aplikasi pembuatan SIM online Korlantas Polri (Bimo/KO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Bagi Sobat KabarOto yang punya Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis masa berlakunya, tak perlu lagi datang ke Satuan Penyelanggara Administrasi (Satpas) SIM untuk memperpanjang.

Pemilik SIM C atau A kini bisa memperpanjang dengan cara online. Dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/5), perpanjang SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta, Selasa (17/5)

Mudah dan cepat, karena SIM nantinya akan dikirim ke rumah langsung. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah di siapkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini sendiri sudah bisa didownload melalui App Store dan Play Store.

Proses pembuatan SIM online (Foto: Screen shoot)

Namun, ada dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM secara online. Di antaranya e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru serta mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

Dokumen lainnya adalah surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator dan surat keterangan kesehatan mata.
Berikut cara perpanjang SIM online:

1. Melakukan Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Siapkan dokumen

2. Pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan. Lalu bayar biaya perpanjangan.

3. Satpas kemudian akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.

Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM, sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Street Race Di BSD, Buka 5 Kelas

Berikut ini biaya perpanjangan SIM:

SIM A dan A umum Rp 80.000

SIM B dan B1 umum Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

SIM C Rp 75.000 SIM C1 Rp 75.000

SIM C2 Rp 75.000 SIM D Rp 30.000

SIM D khusus D1 Rp 30.000

SIM Internasional Rp 225.000

Catatan tambahan, biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya tes lainnya.

Tags:

#SIM Online #Satpas SIM Online
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan