KabarOto.com - Bagi Sobat KabarOto yang punya Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis masa berlakunya, tak perlu lagi datang ke Satuan Penyelanggara Administrasi (Satpas) SIM untuk memperpanjang.
Pemilik SIM C atau A kini bisa memperpanjang dengan cara online. Dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/5), perpanjang SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar.
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta, Selasa (17/5)
Mudah dan cepat, karena SIM nantinya akan dikirim ke rumah langsung. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah di siapkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini sendiri sudah bisa didownload melalui App Store dan Play Store.
Namun, ada dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM secara online. Di antaranya e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru serta mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Dokumen lainnya adalah surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator dan surat keterangan kesehatan mata.
Berikut cara perpanjang SIM online:
1. Melakukan Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Siapkan dokumen
2. Pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan. Lalu bayar biaya perpanjangan.
3. Satpas kemudian akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.
Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM, sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Street Race Di BSD, Buka 5 Kelas
Berikut ini biaya perpanjangan SIM:
SIM A dan A umum Rp 80.000
SIM B dan B1 umum Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
SIM C Rp 75.000 SIM C1 Rp 75.000
SIM C2 Rp 75.000 SIM D Rp 30.000
SIM D khusus D1 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Catatan tambahan, biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya tes lainnya.