Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polri Minta Dishub dan Jasa Marga Pasang Rambu Ganjil Genap di Exit Tol

Senin, 30 Mei 2022
Polri Minta Dishub dan Jasa Marga Pasang Rambu Ganjil Genap di Exit Tol

Ganjil genap di Jakarta diperpanjang (Foto: KO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Penerapan ganjil genap di Jakata diperluas menjadi 26 titik, berlaku mulai 6 Juni 2022 mendatang. Polri terus melakukan sosialisasi secara masif di 13 titik baru. Polri menyarankan Jasa Marga dan Dishub untuk memasang rambu ganjil genap di exit tol.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya bersama instansiterkait lain, akan melakukan survei di zona-zona ganjil-genap. Terutama di exit tol atau off ramp, menuju ke area ganjil-genap baru.

Baca juga: Ganjil Genap Di Jakarta Akan Diperluas Menjadi 25 Titik, Catat Lokasinya

Dilansir dari NTMC Polri, pihaknya juga akan melaksanakan survei dan mapping, juga mensosialisasikan kepada masyarakat ruas-ruas jalan tol mana yang off ramp, atau keluar tolnya langsung terkena ke jalur ganjil genap.

Ganjil genap di Jakarta (Foto: KO)

“Contoh, misalnya Darmais itu keluar langsung kena ke Tomang, ada juga yang Bukopin dan sebagainya,” terangnya. Polri meminta, agar Jasa Marga dan Dinas Perhubungan memasang rambu sebelum exit tol.

Menurut Sambodo, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terjebak saat memasuki jalan arteri, setelah keluar tol. “Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasang tanda di off ramp tol, bertuliskan ‘Anda memasuki kawasan ganjil genap',” sambung Sambodo.

Baca juga: Libur Akhir Pekan, Berikut Jadwal Ganjil Genap Di Puncak

Sambodo juga menambahkan, penindakan di 13 ruas jalan zona ganjil genap lama akan tetap berlaku. Polisi akan menguji coba penindakan ganjil genap di 13 titik baru pada 6 Juni 2022.

“Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi," tambahnya. Kemudian, pada 6 sampai 12 Juni selama seminggu Polri akan lakukan uji coba.

Selama uji coba, Polri akan melakukan penindakan. Pelanggar ganjil genap tidak akan diberi sanksi tilang, namun baru berupa teguran.

Tags:

#Ganjil Genap Jalan Ibu Kota #Ganjil Genap Tol Jagorawi #Sistem Ganjil Genap
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan