POPULAR STORIES

Menurut Polri, Truk ODOL Dinilai Sebagai Kejahatan Lalu-lintas

Menurut Polri, Truk ODOL Dinilai Sebagai Kejahatan Lalu-lintas Truk berlebih muatan di pintu tol

KabarOto.com - Truk berlebih muatan atau dengan kata lain Over Dimension Over Loading (ODOL) saat ini banyak beredar di jalan Indonesia. Tak hanya jalan tol, jalan raya non tol juga dilewati oleh truk ini.

Keberadaan mereka sangat mengganggu, bebannya yang berlebih membuat truk ini berjalan pelan, dan ukurannya yang tidak sesuai dengan yang dibuat karoseri, melebihi batas maksimal ukuran. Tak jarang, kecelakaan yang disebabkan oleh truk ini terjadi di beberapa ruas jalan.

Baca juga: Sanksi Diperberat, Pelanggar Truk ODOL Bisa Dihukum Pidana

Beredarnya truk ODOL di jalan raya ini, dinilai sebagai kejahatan lalu-lintas. Hal itu dikatakan Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Menurutnya, perusahaan atau pengusaha harus sadar, jika truk ODOL memiliki dampak besar untuk pengguna jalan.

Truk ODOl di jalan tol

"ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan," terangnya, belum lama ini.

Truk ODOL menurut Aan, tak hanya menggangu keamanan dan keselamatan, tetapi juga ketertiban dan kelancaran lalu-lintas. Namun demikian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum akan melakukan tindakanberupa tilang kepada truk ODOL. Saat ini masih tahap sosialisasi tentang bahaya yang timbul.

Perusahaan yang memiliki armada akan diberikan surat teguran supaya ke depan tidak lagi memuat kendaraan dengan dimensi yang melanggar izin yang diberikan. “Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, tak ada lagi teguran," tegasnya.

Overload akan ditilang, Over Dimensi bakal dilakukan penyidikan secara berlanjut, karena itu menurutnya, kejahatan yang harus sampai ke meja pengadilan. Korlantas Polri mendata, sepanjang tahun 2021 sudah terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Korlantas pun mendukung Kementerian Perhubungan yang targetnya, tahun 2023 Zero ODOL.

Dia pun pengingatkan, untuk Karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun, yang beralasan permintaan dari perusahaan. “Dari hasil random terhadap lima kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL,” tegasnya.

Baca juga: Cegah Truk ODOL, Jalan Tol Indonesia Akan Berlakukan Teknologi WIM Awal Tahun 2022

Karoseri, menurut dia harus konsisten membuat rancang bangun yang ditetapkan oleh Kemenhub. "Pihak Karoseri juga bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada,” terang Aan dalam sebuah kesempatan.