POPULAR STORIES

Sebulan Penerapan E-TLE, Ratusan STNK Mobil Diblokir

Sebulan Penerapan E-TLE, Ratusan STNK Mobil Diblokir Rambu Tilang E-TLE (ist)

KabarOto.com - Selama penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) diberlakukan terhitung sejak 1 November hingga 3 Desember 2018. Polda Metro Jaya mencatat sudah ada ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diblokir.

Kendaraan yang diblokir tersebut semuanya merupakan kendaraan jenis roda empat. "Sebanyak 193 kendaraan bermotor roda empat diblokir," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Jumlah itu merupakan hasil penindakan sejak 1 November 2018 hingga hari Senin (3/12/2018) lalu. Selain itu, Budiyanto menambahkan ada 258 pelanggar yang divonis di pengadilan.

"Sebanyak 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan," tambah Budiyanto.

Baca Juga: Yuk! Mengenal Understeer Dan Oversteer, Serta Cara Mengatasinya

Ilustrasi CCTV tilang E-TLE

Adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera E-TLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Selanjutnya, pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari. Melalui Metode konfirmasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ini Beda E-Tilang Dengan ETLE

Lalu pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode briva sebagai transaksi pembayaran tilang, melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.