Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tidak Melanggar Namun Mendapat Surat Tilang Elektronik, Konfirmasi dengan Cara Ini

Jumat, 15 Juli 2022
Tidak Melanggar Namun Mendapat Surat Tilang Elektronik, Konfirmasi dengan Cara Ini

kamera ETLE di jalanprotokol Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia, sudah menerepkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar akan mendapat surat tilang, dikirimkan secara elektronik. Lalu bagaimana jika pemilik mobil mendapatkan surat tilang, padahal ia tidak melnggar?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, penerima surat tilang elektronik nyasar diberi kesempatan untuk mengkonfirmasi.

Baca juga: Polri Akan Tambah Kamera ETLE Di 14 Polda

Konfirmasi dilakukan untuk mencocokkan data pada tilang dan penerima surat. Karena menurut dia, surat tilang dikirim ke alamat berdasarkan STNK. "Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," jelas Aan, Kamis (14/07).

Kamera elektronik di jalan tol (Foto: KabarOto)

Masyarakat menurut dia, baik yang melanggar atau tidak namun menerima surat tilang wajib mengkonfirmasi. Melakukan konfirmasi melalui website, lalu masuk ke website atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Seperti misalkan, surat tilang dari pelanggaran lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, website untuk konfirmasi etle.jatim.polri.go.id. Kemudian, masukkan kode referensi di tertera dalam surat tilang. Kemudian geser ke bagian bawah, hingga ditemukan pertanyaan sebagai berikut:

Baca juga: Perhatikan, Ini Ruas Tol Yang Dipasang Kamera ETLE

"Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?" Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini salah sasaran kena ETLE. Pertanyaan selanjutnya "Bagaimana status kendaraan tersebut?" bisa menjawab kendaraan tidak pernah dimiliki.

Informasi perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki. perlu juga mengunggah foto KTP, foto diri juga KTP, selanjutnya foto kendaraan, untuk bukti, benar kendaraan yang melanggar bukan miliknya. Jika tidak dilakukan konfirmasi, maka pelanggaran dianggap benar, STNK akan diblokir.

Tags:

#Kamera CCTV #Tilang Elektronik
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan