POPULAR STORIES

Tidak Melanggar Namun Mendapat Surat Tilang Elektronik, Konfirmasi Dengan Cara Ini

Tidak Melanggar Namun Mendapat Surat Tilang Elektronik, Konfirmasi dengan Cara Ini kamera ETLE di jalanprotokol Jakarta

KabarOto.com - Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia, sudah menerepkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar akan mendapat surat tilang, dikirimkan secara elektronik. Lalu bagaimana jika pemilik mobil mendapatkan surat tilang, padahal ia tidak melnggar?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, penerima surat tilang elektronik nyasar diberi kesempatan untuk mengkonfirmasi.

Baca juga: Polri Akan Tambah Kamera ETLE Di 14 Polda

Konfirmasi dilakukan untuk mencocokkan data pada tilang dan penerima surat. Karena menurut dia, surat tilang dikirim ke alamat berdasarkan STNK. "Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," jelas Aan, Kamis (14/07).

Kamera elektronik di jalan tol (Foto: KabarOto)

Masyarakat menurut dia, baik yang melanggar atau tidak namun menerima surat tilang wajib mengkonfirmasi. Melakukan konfirmasi melalui website, lalu masuk ke website atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Seperti misalkan, surat tilang dari pelanggaran lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, website untuk konfirmasi etle.jatim.polri.go.id. Kemudian, masukkan kode referensi di tertera dalam surat tilang. Kemudian geser ke bagian bawah, hingga ditemukan pertanyaan sebagai berikut:

Baca juga: Perhatikan, Ini Ruas Tol Yang Dipasang Kamera ETLE

"Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?" Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini salah sasaran kena ETLE. Pertanyaan selanjutnya "Bagaimana status kendaraan tersebut?" bisa menjawab kendaraan tidak pernah dimiliki.

Informasi perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki. perlu juga mengunggah foto KTP, foto diri juga KTP, selanjutnya foto kendaraan, untuk bukti, benar kendaraan yang melanggar bukan miliknya. Jika tidak dilakukan konfirmasi, maka pelanggaran dianggap benar, STNK akan diblokir.