POPULAR STORIES

Tilang Elektronik Akan Berlaku Di Depok 1 November 2020

Tilang Elektronik akan Berlaku di Depok 1 November 2020

KabarOto.com - Banyaknya pengendara sepeda motor di beberapa daerah yang melanggar aturan lalulintas, membuat Kepolisian menerapkan tilang elektronik. Para pelanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan rekaman kamera yang ditempatkan di beberapa ruas jalan raya.

Selain di Jakata, Polresta Depok Jawa Barat juga sudah siap memberlakukan tilang elektronik ini. Mereka sudah mensosialisasikannya kepada pengendara sepeda motor khususnya sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Depok Akan Berlakukan Tilang Elektronik Khusus Motor

Polresta Depok akan menerapkan tilang elektronik per 1 November 2020 mendatang. Jadi buat Anda warga Depok harap berhati-hati dengan aturan yang akan berlaku pada Kamis mendatang.

Hal itu diyakini oleh keterangan resmi yang dinyatakan oleh, Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polresta Depok, "Ya akan diberlakukan mulai 1 November 2020 nanti," tegasnya.

Selama uji coba dan akan diberlakukan beberapa hari ke depan, Polresta Depok sudah melakukan berbagai penyempurnaan, agar hasilnya lebih maksimal.

Kamera nantinya akan dipasang di jalan Margonda Raya. Selain itu, hingga tutup tahun 2020, ada jalan lain yang akan dipasang kamera.

Lalu siapa yang dikenakan tilang? Tilang akan diberlakukan untuk pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur cepat, di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemerintah Kota Depok kepada Polresta. Namun Erwin tidak mengatakan berapa banyak hibah kamera yaang diberikan.

"Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro," terangnya.

Baca Juga: Viar Uno Dan Akasha, Sepeda Dengan Kualitas Motor Listrik

Polresta Depok berharap, dengan adanya tilang elektronik ini, pelanggaran lalu lintas bisa berkurang, karena selalu berada di dalam pengawasan.