KabarOto.com - Kendaran niaga pengangkut barang adalah salah satu dari moda transportasi yang diizinkan beroperasi saat periode Idul Fitri tanggal 6-17 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. Keterbatasan mobilitas masyarakat, serta kebutuhan logistik yang meningkat menjelang hari raya membuat keberadaan kendaraan niaga semakin penting.
Awal Mei ini, dikabarkan volume angkutan logistik di Pelabuhan Merak bahkan sempat meningkat hingga 70%. President Director PT. Hankook Tire Sales Indonesia, Yoon Soo Shin mengajak para pemilik dan pengelola kendaraan niaga termasuk fleet customer dari Hankook Tire untuk tetap waspada saat beroperasi di hari raya.
Baca Juga: Pemudik Sembunyi Di Bak Truk Sayur, Kepergok Petugas Kepolisian
“Rem yang tidak berfungsi dengan baik dan kerusakan ban menjadi salah satu penyebab kecelakaan paling umum. Inspeksi kendaraan sebelum berangkat wajib dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan meminimalisir risiko yang disebabkan kelalaian pribadi,” ungkap Yoon Soo Shin.
Hankook Tire Sales Indonesia membagikan beberapa hal yang perlu diantisipasi oleh operator dan pengendara selama perjalanan. National Sales Manager TBR (Truck & Bus Radial) PT. Hankook Tire Sales Indonesia Ahmad Juweni menyatakan, pengendara perlu menghitung beban dan muatan barang yang akan diangkut dengan akurat.
“Sangat penting memerhatikan muatan barang yang diangkut supaya tidak menyebabkan kerusakan pada kendaraan maupun beban. Perhatikan juga aturan pemerintah mengenai batas kapasitas armada, agar mencegah terjadinya ODOL (Over Dimension dan Over Loading),” jelas Ahmad.
Menurut Ahmad, pecah ban menjadi salah satu insiden kecelakaan truk yang cukup banyak terjadi di jalan tol. “Penyebab terjadinya pecah ban dapat dilatarbelakangi dari beberapa faktor. Namun yang terpenting, pengendara perlu memahami bahwa setiap ban memiliki ketahanan atau batasan yang berbeda terhadap kecepatan maksimum atau beban maksimum dari kendaraan itu sendiri,” jelasnya.
Demi meminimalisir terjadinya pecah ban saat kendaraan niaga melintasi jalan tol, kenali speed index (indeks kecepatan) dan load index (indeks muatan) pada ban. Kedua indeks ini dapat diketahui pada kode yang menempel di dinding ban.
Dikarenakan banyak kode yang tertera, speed index digambarkan pada huruf. Misalnya, huruf J yang juga sebagai simbol kecepatan dan juga berarti ban mampu berjalan dengan kecepatan 100 kpj dengan menanggung buatan sesuai load index.
Sementara itu, untuk kapasitas atau load index, perhatikan angka tiga digitnya. Sebagai contoh, 146/143 menggambarkan load index atau kemampuan ban menanggung muatan.
Baca Juga: Ini Yang Dilakukan UD Trucks Demi Keselamatan Sopir Truk Dan Lingkungan
Selanjutnya, terdapat dua load index yakni tunggal untuk bagian depan dan ganda untuk ban belakang. Jika menurut tabel load index, kode 146 dapat menanggung berat hingga 3.000 kg sedangkan 143 mampu hingga 2.725 kg.
“Dengan memerhatikan load index dan speed index, pengendara diharapkan dapat memahami kemampuan kendaraan dan dapat memilih ban yang sesuai kebutuhan dan spesifikasi. Sehingga pecah ban pun juga dapat diminimalisir.” pungkas Ahmad.
Selain pecah ban, Ahmad memaparkan roda truk copot juga tak luput menjadi salah satu insiden yang terjadi di jalan tol. Selain dapat membahayakan pengendara, ban roda copot juga bisa membahayakan pengemudi lain. “Penyebabnya macam-macam, bisa karena pemasangan yang tidak sempurna, baut dan murnya kurang kencang atau bahkan baut yang putus,” ungkapnya.