POPULAR STORIES

Truk Berlebih Muatan Di Jalan Akan Didenda Rp24 Juta

Truk Berlebih Muatan di Jalan akan Didenda Rp24 juta Pemeriksaan truk berlebih muatan

KabarOto.com - Banyak cara dilakukan pelaku usaha logistik untuk mendapatkan keuntungan besar. Salah satunya menambah dimensi daya tampung dengan tujuan barang yang diangkut semakin banyak. Itu yang menjadi alasan kenapa banyak truk berlebihan muatan berkeliaran.

Meski sudah dilarang, namun sampai saat ini masih banyak truk-truk mengangkut muatan berlebih Over Dimension-Over Load (ODOL) terlihat di jalan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindak truk yang melebihi muatan tersebut dengan denda Rp 24 juta.

Baca Juga: Untung Besar Jadi Alasan Truk ODOL Masih Berseliweran Di Jalan

Hal itu dipertegas dengan pernyataan Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, truk dengan berlebih muatan bisa berakibat merusak jalan dan menyebabkan kecelakaan.

"Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta," terangnya, beberapa waktu lalu.

I Gede Pasek Suardika menambahkan, masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh Kemenhub. Karena kendaraan yang melebihi kapasitas ini, akan merusak jalan, dan merugikan ekonomi negara.

Menurut dia, negara setiap tahunnya mengalami kerugian sampai Rp 45 miliar. Biaya tersebut untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk berlebih muatan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung

"Tindakan tegas ini, sebagai cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri," terangnya lagi. Menurut dia, apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan, bisa dipidana dan denda, itu sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009.