POPULAR STORIES

United E-Motor Optimis Insentif Dari Pemerintah Berdampak Positif

United E-Motor Optimis Insentif dari Pemerintah Berdampak Positif Motor listrik yang mendapatkan insentif dari pemerintah (Foto: United E-Motor)

KabarOto.com - PT Terang Dunia Internusa (TDI), pemegang merek United E-Motor, telah mendaftarkan produknya di website Sisapira.id. Upaya tersebut merupakan langkah lebih lanjut untuk mendapatkan insentif motor listrik di Indonesia.

Situs tersebut merupakan akronim, dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua tersebut merupakan milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang digunakan untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) calon pembeli motor listrik subsidi.

Head of Division United E-Motor Awan Setiawan menerangkan, pihaknya saat ini dalam proses menunggu verifikasi dan status aktif dari pihak Kemenperin, agar bisa segera melayani pembelian unit motor listrik subsidi tersebut.

Baca Juga: Resmi, Tiga Motor Listrik United E-Motor Dapat Subsidi Rp7 Juta

Motor listrik United E-Motor mendapatkan insentif motor listrik

”Kami telah melakukan pendaftaran di website Sisapira dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan, dan sedang menunggu proses verifikasi,” ungkap Awan.

Sebagaimana diketahui, saat ini, situs Sisapira belum dapat digunakan efektif oleh masyarakat. Oleh karena itu, antusiasme masyarakat membeli motor listrik dengan skema subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, belum terealisasi.

Meski demikian, Awan optimistis program subsidi akan meningkatkan penjualan motor listrik di masa depan. ”Kami yakin prospek motor listrik ke depannya akan semakin bagus,” tambah Awan.

Baca Juga: Profil United E3, Motor Listrik Hasil Kerja Sama Dengan Hyundai Kefico

Awan menambahkan, saat ini terdapat tiga tipe motor listrik United E-Motor, yang tingkat komponen dalam negeri (TKDN)-nya telah mencapai lebih dari 40 persen, serta memenuhi syarat subsidi pemerintah, yakni T1800, TX1800, dan TX3000.

Skema subsidi yang dimaksud berupa potongan harga, bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Di antara syarat tersebut adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima subsidi upah, serta pelanggan listrik 450 – 900 VA.