POPULAR STORIES

Waduh! Nekat Copot Stiker Tunggak Pajak Di Mobil, Bakal Kena Sanksi Pidana

Waduh! Nekat Copot Stiker Tunggak Pajak di Mobil, Bakal Kena Sanksi Pidana Ilustrasi pemasangan stiker (BPRD)

KabarOto.com - Dalam rangka mengejar pendapatan daerah melalui pajak kendaraan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerjunkan petugas melakukan penagihan aktif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama libur cuti bersama.

"Kami memanfaatkan waktu libur untuk mencari potensi penerimaan pajak daerah," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Deretan Mobil Eropa Yang Diluncurkan Pada Tahun 2019

Nantinya, petugas pajak tersebut ditugaskan untuk melakukan penempelan stiker terhadap penunggak PKB di lokasi parkir perkantoran, apartemen, mal dan rumah-rumah di Ibukota.

Tidak diperkenankan dicopot sebelum melunasi pajak

Lebih lanjut Faisal mengatakan, penagihan aktif terhadap para penunggak PKB ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah di tahun 2019. "Kami memanfaatkan waktu libur untuk mencari potensi penerimaan pajak daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan bagi penunggak PKB dimulai dari penempelan stiker hingga penerapan law enforcement. "Setelah dipasangi stiker, kami akan beri peringatan. Bila tidak diindahkan kita keluarkan surat paksa hingga penyitaan," katanya.

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Di Jawa Barat Bakal Dihapus Dan Ada Diskon

Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso menuturkan, stiker yang ditempelkan ke penunggak PKB tidak diperkenankan dicopot sebelum adanya pelunasan pajak.

"Itu bentuknya segel. Jika dilepas bisa dipidana pengerusakan segel," tandasnya. Sekadar diketahui, hingga kini, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp 8,6 triliun dari target Rp 8,8 triliun yang telah ditetapkan tahun ini.