KabarOto.com - Sobat kabarOto yang berdomisili di Jawa Barat dan telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, rasanya harus memanfaatkan kesempatan ini. Karena, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), akan menawarkan program Double Untung 10-10.
Melalui program ini, nantinya para penunggak pajak akan dibebaskan dari denda pajak kendaraan. Program ini berlaku untuk semua tunggakan pajak, sekaligus ada diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019.
Baca Juga: Lebih Aman Dan Ringkas, Korlantas Kaji STNK Baru Berbentuk Kartu
Menurut Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko, program Double Untung 10-10 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.
"Ini kami tujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya," kata Hening dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa program ini sebagai upaya membuat penunggak pajak sadar, bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda.
Meski begitu, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. "Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan," ujar Hening.
"Ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," katanya.
Menariknya, tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jabar.
Baca Juga: STNK Motor Listrik Gesits Aman, Konsumen Tak Perlu Khawatir
Termasuk pembayaran Samsat J'Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret), melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank BJB.
"Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai (pajak) sudah dibayar, tapi tidak diurus karena (proses) belum lengkap, sekalian urus STNK," imbau Hening.