POPULAR STORIES

Wajib Tahu, Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Denda Kalau Lakukan Ini

Wajib Tahu, Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Denda Kalau Lakukan Ini Seorang petugas jalan tol, melakukan top up kartu di pintu keluar (Foto : Jasa Marga )

KabarOto.com - Seorang pengguna jalan tol mengaku mendapatkan denda saat membayar menggunakan uang elektronik di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Lalu apa yang membuat ia didenda?

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan penelusuran di lapangan. Dari hasil penelusuran tersebut, Jasa Marga menegaskan bila pihaknya mendapatkan sejumlah fakta, yakni, pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Transaksi tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Baca Juga : Kemudi Mercedes-EQE Jadi Biang Kerok Kecelakaan di Tol JORR?

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

Jasa Marga

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Baca Juga : Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya

Dalam kasus ini, perhitungan denda sebesar Rp 724.00 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 dikali dua.

Terdapat juga tambahan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000.