Ada Toleransi Selama Setahun, Segini Biaya Pembuatan SIM C1
KabarOto.com - Telah berlaku di seluruh Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Bagi pemilik Moge yang nelum membuat, masih ada toleransi sampai satu tahun. Lantas berapakah biayanya?
Sebelumnya, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga : Berbeda dengan SIM C Biasa, Ini Syarat Dapatkan SIM C1
Waktu pelaksanaan, pihak kepolisian mengaku bila sistem tersebut membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan peraturan yang ditetapkan berjalan lancar.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan.
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Baca Juga : Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM CI, Pengendara Motor Ini Wajib Punya
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan, pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Tarif tersebut sama dengan pembuatan SIM C biasa untuk satu kali penerbitan.
Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.
Baca Original Artikel