Bayar Pajak Kendaraan di Awal 2026 Bisa Full Digital, Bukti Bayar Dikirim ke Rumah
KabarOto.com - Memasuki awal 2026, Korlantas Polri terus memperkuat layanan digital guna mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Tak perlu antri berjam-jam di kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Layanan ini mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Ada Tes Kesehatan, Berikut Rincian Lengkap Biaya Pembuatan SIM Januari 2026
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi SIGNAL dan melakukan verifikasi data kendaraan menggunakan NIK dan nomor rangka. Setelah mendapatkan kode bayar, transaksi dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari mobile banking, e-wallet, hingga marketplace.
Setelah pembayaran tuntas, bukti pengesahan STNK digital (e-Pengesahan) dan tanda bukti bayar (e-TBPKP) akan terbit secara otomatis di aplikasi SIGNAL. Dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum sah dan dilengkapi dengan QR Code terenkripsi untuk pengecekan saat ada pemeriksaan di jalan raya.

Meski demikian, bagi masyarakat yang tetap menginginkan bukti bayar fisik (TBPKP), tersedia opsi pengiriman melalui jasa kurir langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Seiring dengan program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) di berbagai provinsi, proses sinkronisasi data kepemilikan baru menjadi lebih cepat melalui sistem online.
Baca Juga : Masih Ada Pelanggaran Prosedur Saat Uji KIR, Kemenhub Terapkan SIM PKB Fullcycle
Pengecualian untuk Pajak 5 Tahunan
Meskipun pajak tahunan sudah serba digital, Polri mengingatkan bahwa untuk pajak lima tahunan (ganti pelat nomor), wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat induk. Hal ini dikarenakan adanya prosedur cek fisik kendaraan (nomor mesin dan nomor rangka) serta pengambilan pelat nomor fisik baru.
Dengan kemudahan ini, diharapkan angka keterlambatan bayar pajak kendaraan di tahun 2026 dapat ditekan secara signifikan, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Baca Original Artikel