Berikut Cara Perpanjang STNK Kendaraan Secara Online

Dian Tami Kosasih Rabu, 29 Januari 2025

KabarOto.com - Tak hanya servis rutin, pemilik kendaraan juga perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk membayar pajak kendaraan atau melakukan perpanjangan STNK sesuai peraturan yang belaku setiap tahun.

Agar tak terkena denda, pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak secara teratur. Bisa dilakukan secara online, salah satu metode pembayaran paling praktis ialah menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga : Jorge Martin Sebut Francesco Bagnaia Favorit Musim ini, Terkesan Performa Marc Marquez

Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan.

Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara penggunaan aplikasi SIGNAL, berikut ulasannya.

Registrasi

Baca Juga : Layanan SIM Tetap Buka Saat Libur Panjang, Catat Lokasinya

Masukkan Data Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak

Bagikan

Baca Original Artikel