OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Bisa Bodong Permanen, Ketahui Pentingnya Validasi Data Kendaraan Bermotor

Dian Tami Kosasih - Senin, 18 Mei 2026
OtoNews Oto News News

KabarOto.com - Memiliki kendaraan bermotor tak hanya urusan mobilitas dan perawatan mesin, tetapi jug memperhatikan administrasi hukum yang ketat. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan peringatan penting bagi masyarakat untuk memastikan data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan dalam status valid dan aktif.

Kelalaian dalam melakukan registrasi ulang atau menunda pembayaran pajak lima tahunan berdampak sangat fatal. Kendaraan yang semula dibeli secara sah lengkap dengan dokumen resmi, bisa berubah status menjadi kendaraan bodong secara permanen akibat dihapusnya data dari basis data nasional.

Baca Juga: Korlantas Polri Percepat Digitalisasi Regident, e-BPKB Berlaku Nasional Mulai 2027

Validasi data kendaraan dinilai sangat krusial oleh kepolisian. Langkah ini tidak hanya menjamin legalitas penuh kepemilikan di mata hukum, melainkan juga mengoptimalkan penegakan hukum digital berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, akurasi data Regident nasional menjadi instrumen utama dalam menekan peredaran kendaraan hasil tindak kejahatan pencurian.

Banyak masyarakat mengira bahwa istilah kendaraan bodong hanya berlaku untuk motor atau mobil yang tidak memiliki BPKB dan STNK sejak awal. Faktanya, kendaraan legal juga bisa menjadi bodong jika data Regident resminya dihapus kepolisian.

Ketentuan mengenai penghapusan data Regident ini mengacu pada regulasi ketat yang berlaku:

Artinya, jika masa berlaku STNK lima tahunan habis, dan pemiliknya terus membiarkannya tanpa registrasi ulang serta tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut (total akumulasi 7 tahun tanpa registrasi), maka kendaraan tersebut akan kehilangan legalitas operasionalnya di jalan raya secara permanen.

Baca Juga: Ubah Warna Mobil, Begini Prosedur Resmi Urus STNK dan BPKB di Samsat

Agar aset berharga tidak berujung menjadi properti ilegal yang dilarang melintas di jalan raya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif administratif berikut:

Baca Artikel Asli