Jangan Panik, Berikut Panduan Lengkap Mengurus SIM Rusak atau Hilang Tanpa Ribet

Dian Tami Kosasih Jumat, 12 September 2025

KabarOto.com - Kehilangan atau menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam kondisi rusak bisa menjadi hal yang sangat merepotkan. Namun, jangan khawatir, mengurus penggantian SIM tidaklah sulit, pemilik hanya perlu mengetahui prosedur dan menyiapkan dokumen.

Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkum panduan lengkap mengurus SIM di Satpas (kantor polisi penerbit SIM) atau layanan SIM Keliling, berikut panduannya.

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan

Meski SIM rusak dan hilang sama-sama membutuhkan penggantian, ada satu dokumen krusial yang membedakan prosesnya. Pastikan Anda menyiapkan dokumen tepat.

SIM Rusak

Jika kondisi SIM Anda patah, terkelupas, atau tidak terbaca datanya, Anda hanya perlu membawa :

SIM Hilang

Jika SIM Anda hilang, dokumen terpenting yang harus Anda urus terlebih dahulu adalah, Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek terdekat. Ini adalah syarat mutlak yang harus Anda miliki. Jangan lupa membawa KTP asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat.

Prosedur di Lokasi dan Biaya Resmi

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling. Prosesnya sama untuk kedua kasus.

  1. SIM A: Rp80.000
  2. SIM C: Rp75.000

Baca Juga : Musim Hujan, Antisipasi Jalanan Licin Saat Berkendara Pakai Langkah Ini

Satu hal yang seringkali tidak disadari adalah status masa berlaku SIM. Prosedur di atas hanya berlaku jika SIM Anda masih dalam masa berlaku.

Jika SIM Anda rusak atau hilang dan masa berlakunya sudah habis, Anda tidak bisa melakukan perpanjangan atau penggantian. Anda wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes teori dan praktik. Oleh karena itu, selalu cek tanggal kedaluwarsa SIM Anda.

Bagikan

Baca Original Artikel