Jangan Telat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Dian Tami Kosasih Jumat, 30 Agustus 2024

KabarOto.com - Selain servis rutin, pemilik kendaraan perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk pajak kendaraan sesuai peraturan yang belaku. Apabila kewajiban ini diabaikan, terdapat sejumlah denda dan pemilik tak bisa mendapatkan pelat baru ketika umur kendaraan sudah mencapai 5 tahun.

Meski terlihat sepele, hal ini juga mempengaruhi nilai jual kendaraan. Karena itu, calon konsumen kendaraan bekas perlu melakukan pengecekan terlebih dulu agar tak tertipu ketika hendak melakukan pembelian.

Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bisa dilakukan secara online, terdapat tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor, yakni melalui website, aplikasi dan SMS.

Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkumnya secara rinci, berikut langkah yang perlu dilakukan.

1. Melalui Situs Website

Baca Juga : Tiga Provinsi di Indonesia Punya Kode Pelat Nomor Baru, Berikut Ubahannya

2. Melalui Aplikasi Signal

3. Melalui SMS

Bagikan

Baca Original Artikel