Jual Kendaraan, Jangan Lupa Blokir STNK agar Terhindar dari Pajak Progresif

Dian Tami Kosasih Kamis, 06 Juni 2024

KabarOto.com - Menjual kendaraan sering kali dilakukan masyarakat Indonesia apabila ingin mengganti kendaraan dengan yang lain. Usai melakukan proses penjualan, ada baiknya pemilik langsung memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan lama, tidak terkena pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru. Selain itu, juga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak perlu repot mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online, tak terkecuali untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga : BPKB Kendaraan Hilang atau Rusak, Begini Cara Urusnya Tanpa Calo

Dokumen yang dibutuhkan untuk blokir STNK

Sebelum melakukan pemblokiran, ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, berikut syaratnya :

  1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan.
  2. KK atau Kartu Keluarga.
  3. STNK/BPKB.
  4. Bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan.
  5. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui website Samsat daerah masing-masing.

Baca Juga : STNK Kendaraan Hilang Atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

Cara Blokir STNK Secara Online

Setelah mempersiapkan syarat yang diperlukan, berikut panduan blokir STNK secara online di wilayah DKI Jakarta :

  1. Kunjungi situs web pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Buat akun terlebih dahulu untuk mengakses layanan ini.
  3. Setelah memiliki akun, pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor) yang terletak di sisi kiri.
  4. Pilih opsi Pelayanan, kemudian masuk ke menu Permohonan Lapor Jual.
  5. Setelah berada di menu tersebut, klik opsi Ajukan Lapor Jual, lalu pilih kendaraan yang ingin Anda blokir.
  6. Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang ada.
  7. Setelah selesai, periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya.
  8. Selanjutnya, klik opsi Kirim dan tunggu hingga pengajuan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
  9. Setelah pengajuan disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau dapat melihatnya di kolom PKB.

Baca Juga: Samsat Digital Pertama di Indonesia Hadir, Perpanjangan STNK Hanya 15 Menit

Bagikan

Baca Original Artikel